Daerah  

Pemeriksaan Kades Tunggulsari Selesai, Warga Minta Bupati Segera Ambil Tindakan Tegas

KENDAl, lintasjateng.com – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal berharap Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari segera mengambil keputusan usai proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Tunggulsari selesai.

Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggul Sari, Ahmad Faris Ahkam setelah audiensi dengan Inspektorat Kendal, Senin 1 Desember 2025.

Dikatakan Faris, Inspektorat Kendal telah meyelesaikan pemeriksaan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Tunggulsari, Abdul Hamid yang berkaitan dengan turunnya izin galian C yang ditrntang warga.

Menurut Faris, warga Tunggulsari memberikan apresiasi kepada tim Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) yang telah bekerja keras menyelesaikan proses pemeriksaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat khususnya Irbansus yang telah menyelesaikan pemeriksaan ini. Banyak warga Tunggulsari menanyakan hasil pemeriksaan kepala desa, dan hari ini sudah jelas bahwa prosesnya telah selesai,” ujarnya.

Baca Juga  Audiensi dengan Bupati, BEM Kendal Ajukan Tuntutan Isu Penanganan Sampah hingga Infratruktur

Ia menegaskan bahwa aliansi akan mengambil terus mengawal dan mengambil tindakan lanjutan untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar sesuai fakta dan kondisi di lapangan.

“Setelah ini kami akan menyurati Bupati dan mengawal proses hingga tuntas. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan fakta dan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Audiensi dengan Inspektorat ini menjadi langkah penting bagi warga Tunggulsari yang selama beberapa bulan terakhir menuntut kejelasan terkait proses pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam Musdes galian C.

“Warga berharap Bupati Kendal segera menindaklanjuti laporan Irbansus demi menjaga kondusifitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” imbuhnya.

Baca Juga  Kapolresta Pimpib Sertijab Pejabat Utama Polres Cilacap dan Kapolsek

Saat audiensi, Kepala Irbansus Inspektorat Kendal, Bayu, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dilakukan sesuai ketentuan.

“Sejak tanggal 29 November kami sudah menyelesaikan pemeriksaan. Sesuai aturan, batas maksimal pemeriksaan adalah 45 hari kerja,” katanya.

Menurut Bayu, hasil pemeriksaan terhadap kades tersebut langsung akan disampaikan ke Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan ke Bupati, dan Bupati-lah yang akan menentukan tindak lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa,” ujar Bayu.

Bayu juga menegaskan ada banyak temuan selama proses pemeriksaan dilakukan.

“Temuan-temuan tersebut menjadi bahan utama yang akan disampaikan kepada Bupati untuk menentukan hukuman disiplin bagi kepala desa maupun perangkat desa bila terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 − = 71