Pemkab Gelar Rakor Wilayah, Awasi Masuknya Orang Asing di Kendal

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

LINTASJATENG,KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Wilayah, tentang Pengawasan Orang Asing, yang diselenggarakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal, Jumat (3/12/2021).

Rakor yang bertema Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kendal tersebut, diikuti anggota Forkopimcam dan kepala desa/kelurahan yang wilayahnya terdapat orang asing. 

Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Suharjo mengatakan, keberadaan orang asing harus terdata, sehingga harus memiliki izin berdomisili atau izin bekerja di wilayah Kabupaten Kendal.

Untuk itu dirinya meminta kepada pihak desa atau kelurahan, untuk memberikan laporan jika ada orang asing di wilayahnya.

Selain itu, pihak desa atau kelurahan juga diminta untuk melakukan pengawasan atas aktivitas orang asing di wilayahnya. 

Baca Juga  Pertama di Jateng, Pabrik Daur Ulang Sampah Dibangun di KIK Diperkirakan Olah Sampah 48 Ribu Ton Pertahun

“Untuk itu jajaran Forkopimcam dan kepala desa yang ada orang asing di wilayahnya kita undang untuk diberi pemahaman, sehingga kalau ada orang asing di wilayahnya bisa melakukan apa yang harus dilakukan,” jelas Suharjo.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kendal, Jaelani mengatakan, saat ini di Kabupaten Kendal tercatat ada 62 orang asing yang memegang izin tinggal terbatas.

“Sedangkan 16 orang asing yang sudah memiliki KK dan KTP serta satu orang asing yang sudah menjadi warga negara Indonesia,” terangnya.

Jaelani menyebut, penyebaran orang asing tersebut bermacam-macam. Ada yang bekerja secara personal atau lembaga dan bekerja di kawasan industri.

Baca Juga  Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Telah Disetujui Bersama DPRD dan Pemkab Kendal

Untuk itulah, demi tertib administrasi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan atau sponsor untuk segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di wilayah Kabupaten Kendal.

“Pada pengawasan dengan Timpora Kabupaten Kendal, kita selalu sosialisasikan untuk segera mengurus kaitannya dengan SKTT atau Surat Keterangan Tempat Tinggal,” imbuh Jaelani.

Berdasarkan data, orang asing di Kabupaten Kendal, ada yang berasal dari India, Pakistan, Singapura dan Korea.

“Seiring dengan perkembangan kawasan industri di Kendal, Kemungkinan jumlah orang asing yang ada di Kabupaten Kendal akan semakin bertambah,” pungkas Jaelani. (Mush).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 6 = 3