KENDAL, lintasjateng.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Kabupaten Kendal diperingati secara damai dalam kegiatan Saresehan yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis 1 Mei 2025.
Sarasehan dengan tema “Merajut kebersamaan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja dan produktivitas nasional” bersama Bupati Kendal, Ketua DPRD Kendal dan Forkopimda dihadiri ratusan perwakilan buruh di Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kendal akan mendorong para pekerja buruh agar lebih kompeten, terampil dan berdaya saing.
“Teman-teman pekerja harus meningkatkan kompetensi, karena sekarang banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan tehnologi yang tinggi. Otomatis persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan itu lebih susah. Sehingga kami harapkan para pekerja untuk lebih meningkatkan kompetensinya masing-masing,” harap Bupati Tika.
Mbak Tika juga meminta agar para pengusaha di Kabupaten Kendal lebih inovatif, amanah dan mengayomi para pekerjanya.
“Jaga kondusivitas dan mengedepankan musyawarah. Karena komunikasi adalah kunci atas segala persoalan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong penyesuaian UMK yang layak dan berkeadilan, sehingga memberikan dampak baik bagi buruh maupun pengusaha.
Disisi lain, Sekretaris Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrodin dalam peringatan May Day ini para buruh memiliki tiga hal yang akan terus diperjuangkan. Diantaranya, perlindungan terhadap pekerjaan, pendapatan, dan perlindungan sosial.
“Tiga hal ini akan tetap kita pwejuangkan hingga hari ini. Karena sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi juga,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa para buruh akan terus berjuang agar undang-undang yang baru segera dibuat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Kemudian yang kedua, hapus sistem kerja outsourcing dan sistem kontrak kerja seumur hidup atau terus menerus. Iru yang membuat kawan-kawan buruh tidak mempunyai kepastian pekerjaan, kepastian upah dan jaminan sosial,” tandasnya.(Win).