KENDAL, lintasjateng.com – DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda. Yakni Penyampaian Nota Keuangan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kababupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, Persetujuan Bersama 3 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal serta Pembukaan dan Penutupan Masa Sidang DPRD.
Sidang Paripurna digelar di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin 29 Mei 2023 dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kendal, Akhmat Suyuti dan dihadiri Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.
Akhmat Suyuti saat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 194 Nomor Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang telah kepada DPRD di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta iktisar laporan kinerja BU paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam laporannya menyampaikan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam 2 (dua) tahap.
“Tahap pemeriksaan interim atau pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai dengan 12 Desember 2022 dan 16 Januari sampai dengan tanggal 14 Februari 2023, serta tahap pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan 28 Maret 2023,” terang
Dijelaskan, pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang- undangan dan efektifitas pengendalian intern.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang trlah diserahkan kepada BPK RI, Kabupaten Kendal berhasil mempertahankan tujuh kali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Dengan demikian secara berturut-turut dalam tujuh tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP,” ujar Dico.
Menurut Dico, LKPD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kendal pertama kalinya menerapkan secara utuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pencapaian ini dapat kita raih sebagai hasil upaya kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai perencanaan, pelaksanaaan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, seluruh OPD, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kendal,” tandas Dico.
Secara garis besar pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, terdiri dari Target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp 2.392.567.060.554,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp 2.265.353.924.689 atau sebesar 94,68 persen dari target yang ditetapkan.
Kemudian Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp 2.777.433.177.946 dan dapat direalisasikan Rp 2.499.014.019.249 atau mencapai 89,98 persen.
Selanjutnya Pembiayaan terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai
Rp 415.802.117.392 dan dapat direalisasikan senilai Rp 415.810.417.392, atau mencapai 100,002 persen.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran Anggaran 2022, dianggarkan senilai Rp 30.936.000.000, dapat direalisasikan senilai Rp 30.936.000.000, atau mencapai 100 persen.
Adapun pembiayaan netto Tahun Anggaran 2022 dianggarkan Rp 384.866.117.392, dapat direalisasikan Rp 384.874.417.392, atau mencapai 100,002 persen.
Selanjurnya, sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) senilai Rp 151.214.322.832, yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SilPA APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar 63,63 persen.
Silpa tersebut terdiri atas, sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp 112.096.219.104, Kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp 3.019,040, kas BLUD di RSUD Dr H Soewondo Kendal
Rp 36.750.657.834, kas BLUD Puskesmas senilai Rp 2.359.451.602, kas di Bendahara BOS senilai Rp 5.003.092, dimana pada saldo kas di Bendahara BOS tersebut terdapat pemotongan pajak penghasilan (PPH 23) yang pada akhir tahun 2022 belum disetorkan kepada kas negara senilai Rp 27.840.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembahasan agenda Persetujuan Bersama 3 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal serta Pembukaan dan Penutupan Masa Sidang DPRD.(Win)