Kendal  

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Telah Disetujui Bersama DPRD dan Pemkab Kendal

KENDAL,lintasjateng.com – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis 19 Oktober 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun didampingi para wakil ketua. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyampaikan, bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan bersama antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kendal.

“Dan telah dilaksanakan rapat pembahasan dan kesimpulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” kata Ketua DPRD Kendal.

Ketua Pansus III, Mahfud Sodiq dalam laporannya menyampaikan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai dibahas dan dilakukan pencermatan bersama antara Pemkab Kendal dan Pansus III DPRD Kendal.

Baca Juga  Pengusulan Data Atlet Ditutup, KONI Siapkan 323 Atlet Untuk Porprov 2023

“Atas nama Pansus III telah menyelesaikan pembahasan tentang Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dengan pencermatan bersama, pasal demi pasal dengan perubahan yang ada dan dapat disetujui,” ujar Mahfud Sodiq.

Ia menambahkan, Raperda ini nantinya merupakan satu-satunya yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan,” imbuhnya.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus III DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Jadi Narasumber Petik Aksi III BKKBN Pusat, Kepala DP2KBP2PA Paparkan Berbagai Inovasi Penanganan Stunting

“Terwujudnya regulasi daerah mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Serta terwujudanya peningkatan fiscal capacity dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” papar Windu Suko Basuki.

Windu Suko Basuki berharap Raperda yang telah disetujui bersama ini bisa berjalan sinergi sesuai dengan harapan bersama. Menurutnya Raperda tersebut dibuat demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kendal.

“Konsepnya masyarakat tidak teriak. Masyarakat juga menyadari itu untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” tandas Windu Suko Basuki.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 − = 72