Tanggapi Terkait Keterlibatan Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan SIM

JAKARTA, lintasjateng.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim menganalogikan
paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini
disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun kelima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas. Sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.

Baca Juga  DKPP Akan Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik

“Kami tidak ingin petugas kami penuh
kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat,” imbuh Silmy.

Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” tandasnya.

Dalam forum tersebut, Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat keluar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Baca Juga  Lapas Purwodadi Gelar Apel Siaga Dalam Rangka Nataru 2022/2023

“Hal ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri,” bebernya

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI. Dimana Satgas TPPO tersebut akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.

“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Silmy.(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 3 =