Kendal  

Pengedar Pil Koplo di Kendal Berhasil Ditangkap

LINTASJATENG KENDAL – Anggota Satresnarkoba Polres Kendal; berhasil mengamankan seorang pria, dengan dugaan tindak pidana sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, serta khasiat atau kemanfaatan dan mutu di wilayah Kendal.

Pelaku berinisial RH (24), diamankan di samping rumahnya di Gang Taat Kendal. Waktu kejadian, Kamis (20/01/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jumat (21/1/2022).

Dijelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti yang diamankan, yakni dua paket yang masing-masing paket berisi tujuh butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik.

Selain itu juga diamankan 18 paket masing-masing berisi tujuh butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok filter, serta lima paket masing-masing berisi sembilan butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, juga di dalam bekas bungkus rokok.

Baca Juga  Niken Larasati dan Tiga Tokoh di Kendal Dinobatkan menjadi Pemenang Gender Champion

“Kami juga temukan uang tunai sebesar Rp 37.000, satu buah ponsel merek Readmi Note 10 warna biru. Total  barang bukti yang didapat ada 185 butir,” jelas AKP Agus.

Satresnarkoba memaparkan, kronologis kejadian dari informasi masyarakat sekitar tentang maraknya peredaran Pil Koplo di daerah Kendal.

Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba, dan pada hari Kamis (20/1/2022) anggota mengamankan N alias Blodok.

“Dari pengakuan saudara N itulah, bahwa dia mengaku habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak dua paket masing-masing berisi tujuh butir, yang terbungkus klip plastik dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari saudara RH bin Munasirin;” papar AKP Agus.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti beberapa paket, uang tunai dan satu unit ponsel tersebut diatas yang disimpan di lantai dalam kamar sebelah kasur.

Baca Juga  Lapas Batu Gelar Sosialisasi Oleh Staf Ahli Menteri Hukum Dan Ham Bidang Politik Dan Keamanan

“Barang tersebut diakui milik saudara N alias Blodok dan selain menjual pil kepada saudara N alias Blodok juga menjual kepada saudara GRHP, P, dan D dan yang lainnya dan dalam sehari dapat menjual kurang lebih lima paket, serta mendapatkan keuntungan untuk pil warna kuning DMP sebesar Rp 1.400, tiap paketnya dan untuk pil warna putih berlogo Y sebesar Rp 13.000,” ungkapnya

Sangkaan pasal dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mash).

Keterangan foto : Anggota Satresnarkoba Polres Kendal saat menggeledah rumah pelaku pengedar pil koplo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − = 10