KENDAL, lintasjateng.com – Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dalam bentuk Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal berupa tanah yang berlokasi di Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo telah disetujui bersama oleh DPRD Kendal pada Rapat Paripurna, Kamis 27 April 2023.
Ketua DPRD Kendal saat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, persetujuan bersama berdasarkan hasil rapat pimpinan dan berita acara rapat pimpinan DPRD Kabupaten Kendal Nomor : 172.1/5/DPRD/IV/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Persetujuan DPRD tentang Pemberian Hibah yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal , Baznas Kabupaten Kendal dan OPD terkait.
“Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/ atau bangunan. Pasal 399 ayat (1) pihak yang dapat menerima hibah adalah lembaga sosial. Dan Bupati Kendal sudah menerbitkan Keputusan Bupati Kendal Nomor 028/109/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang penetapan Barang Milik Daerah berupa Tanah di Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo sebagai obyek Hibah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023,” paparnya.
Sekda Kendal Sugiono, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kendal menuturkan, hibah berupa tanah di Desa Kebumen tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai Rumah Sehat Baznas yang diperuntukkan bagi para Asnaf maupun kaum dhuafa.
“Luas yang dihibahkan sekitar 2.000 meter persegi. Yang nantinya rencananya akan dibuat Rumah Sehat Baznas atau semacam klinik pratama bagi para Asnaf,” tuturnya.
Sekda mengungkapkan, pembangunan Rumah Sehat Baznas tersebut rencananya akan menggunakan anggaran dari Baznas Pusat senilai Rp 1,5 milyar dan Baznas Kabupaten Kendal Rp 1,5 milyar.
“Rencananya kalau hibah ini sudah disetujui langsung secepatnya dibangun karena anggarannya sudah siap. Ini setelah paripurna langsung laporan ke pusat untuk langsung diproses,” ungkap Sekda Kendal.
Ditambahkan, Rumah Sehat Baznas tersebut rencananya akan melayani para asnaf yang akan berobat tanpa dikenakan biaya.
“Selama mereka masuk dalam kriteria 8 Asnaf. Termasuk yang punya BPJS tapi nunggak itu boleh. Nanti akan diverifikasi oleh Baznas. Taglinenya rumah sehat tanpa kasir” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Baznas Kendal, Syamsul Huda menambahkan, Rumah Sehat Baznas adalah suatu program yang mewakili Baznas dalam pelayanan kesehatan secara terpadu kepada seluruh mustahik. Dengan visi menjadi model pelayanan dan pemberdayaan kesehatan khususnya masyarakat dhuafa yang berstandart nasional.
“Sasaran Rumah Sehat Baznas adalah memberikan layanan kesehatan bagi Dhuafa kepada para Asnaf penerima Zakat. Nantinya hanya untuk masyarakat miskin secara gratis dengan sistem kepesertaan satu membership untuk semua anggota Keluarga,” tutupnya.(Win)