KENDAL, lintasjateng.com – Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut disampaikan saat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Anggota Komisi IX DPR RI di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal, Rabu 24 Mei 2023.
Anggota DPR RI Komisi IX dari fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo menyampaikan, kedatangannya bersama rombongan melaksanakan Kunker Spesifik di Kendal yang bertujuan untuk berdiskusi dengan pihak terkait serta mengetahui secara komperhensif terkait kendala-kendala dalam perlindungan pekerja migrain di Kabupaten Kendal.
“Kita juga ingin mendapatkan informasi yang komperhensif apa yang dilakukan Pemkab Kendal terhadap pekerja migrain. Dimana nanti hasil dari pertemuan ini ada rekomendasi yang bisa kita sampaikan kepada pemerintah pusat terkait perlindungan kepada pekerja migran,” imbuh Rahmad Handoyo.
Rahmad Handoyo mengungkapkan, meski Kabupaten Kendal menempati urutan kedua tertinggi penempatan PMI, namun dirinya menilai Pemkab Kendal sangat baik dalam menangani penempatan PMI yang terbukti dengan minimnya kasus PMI Kendal.
“Kendal menduduki nomor dua di Jawa Tengah dalam penempatan PMI. Menurut penilaian kami kalau di Kendal sendiri sangat baik. Dari presentasi Pak Bupati, dari Dinas Ketenagakerjaan sangat baik dengan adanya jumlah kasus yang sangat minim, itu menjadi kita apresiasi,” katanya.
Kabupaten Kendal merupakan daerah dengan angka penempatan PMI yang cukup tinggi, pada tahun 2022 berada di posisi 12 Kabupaten/Kota di Indonesia dan urutan nomor 2 di Provinsi Jawa Tengah dengan mayoritas pekerja berada pada sektor informal dan ikut serta dalam program jaminan sosial.
Berdasarkan data tahun 2022, penempatan terbanyak PMI asal Kabupaten Kendal, terbanyak adalah di Negara Taiwan mencapai sekitar 1.558 PMI, Hongkong mencapai 1.514 PMI dan Singapura mencapai 448 PMI.
Meskipun angka tersebut cukup tinggi, namun jumlah kasus yang menimpa PMI asal Kendal sepanjang tahun 2021-2023 tercatat hanya delapan kasus.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto saat memberikan paparan mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kendal telah berupaya untuk melindungi kepentingan CPMI dan PMI dalam mewujudkan pemenuhan haknya dengan berbagai upaya. Diantaranya memberikan sosialisasi terkait prosedur dan mekanisme penempatan luar negeri bagi masyarakat dan CPMI.
“Kami juga bekerjasama dengan BP2MI untuk menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi CPMI, melakukan pembinaan dan monitoring secara berkala terhadap lembaga yang terlibat, seperti P3MI dan BLKLN,” papar Dico.
Selanjutnya juga melaksanakan koordinasi dengan BP3MI dan Kepolisian dalam rangka meminimalisir pemberangkatan PMI non prosedural. Serta menyelenggarakan pelatihan bagi CPMI sesuai dengan skill dan kompetensi bersama BBPVP Semarang.
“Selain itu menempatkan satu petugas khusus di LTSA Kendal untuk memudahkan layanan administrasi Jaminan Sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Sementara terkait kendala, Dico menyampaikan, ada beberapa kendal yang dihadapi dalam pemberian pelayanan dan pelindungan terhadap CPMI atau PMI. Yakni CPMI masih kesulitan dalam menggunakan proses pendaftaran dan pengajuan dengan melalui sistem SIAP Kerja (sistem Kemnaker) sebagai pengganti Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI.
“Ketidaksesuaian dokumen kependudukan CPMI dengan dokumen pendukung lainnya, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap Lembaga Penempatan (P3MI), dikarenakan pengawasan dilakukan pada Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Kendala lainnya adalah, masih tingginya minat CPMI terhadap penempatan pada sektor informal, keterbatasan personil dalam pelayanan dan pelindungan CPMI di LTSA P2TKLN Kabupaten Kendal, serta tidak terpusatnya pendaftaran peserta program Jaminan Sosial pada satu cabang.
“Harapannya ada penyempurnaan dan penyederhanaan sistem yang digunakan dalam rangka pendaftaran dan pengajuan CPMI, perlunya dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi CPMI, terwujudnya satu data terkait CPMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri, fasilitasi anggaran pelatihan, layanan pengaduan terintegrasi untuk penanganan pengaduan pekerja migran,” pungkasnya.(Win)