Kendal  

Lapas Batu Gelar Sosialisasi Oleh Staf Ahli Menteri Hukum Dan Ham Bidang Politik Dan Keamanan

NUSAKAMBANGAN – Dalam rangka pengarahan dan penguatan terkait Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik dan Keamanan (Y. Ambeg Paramarta), Petugas Lapas Batu Nusakambangan mengikuti kegiatan tersebut (05/11/2022).

Kegiatan pengarahan dilaksanakan pada aula Wismasari Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan se Nusakambangan-Cilacap.

Pada kesempatan kali ini, Bapak Ambeg Paramarta memberikan materi mengenai UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi perubahan dari UU No 12 Tahun 1995.

Baca Juga  Raih 13 Medali, Kendal Peringkat Kedua Kejuaraan Atletik Terbuka Bahurekso Cup IX

“UU No 12 Tahun 1995 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat saat ini, dan juga masih belum mengatur secara keseluruhan mengenai kebutuhan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,” ungkap Bapak Ambeg.

“Dalam Undang-Undang tersebut masih terjadi kekeliruan pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, dilakukan perubahan mengenai UU Pemasyarakatan,” sambung Bapak Ambeg.

Menurut Ambeg, saat ini sedang disusun berbagai peraturan pemerintah sebagai wujud implementasi pelaksanaan UU Pemasyarakatan tersebut. Diharapkan, Peraturan Pemerintah ini selesai dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga  Ketua KPU Kendal Sebut Data Sirekap Telah Dilakukan Pembenaran

Dalam kesempatan yang sama, Kalapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, I Putu Murdiana menyampaikan ungkapan terimakasih atas sosialisasi UU Pemasyarakatan yang baru sebulan diundangkan ini.

I Putu Murdiana berharap, seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dapat memahami dan melaksanakan UU ini di tempat tugasnya masing-masing, agar pelayanan, perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengamanan dan pengamatan warga binaan serta klien dapat berjalan optimal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34 − 30 =