KENDAL, lintasjateng.com – Menindaklanjuti kebijakan lintasan uji pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yakni terkait penghapusan lintasan angka 8 dan zig zag yang diganti dengan lintasan huruf S. Satuan Lalu Lintas Polres Kendal menggelar sosialisasi uji praktek SIM kendaraan roda dua terbaru itu di lapangan uji praktik SIM Satpas 1433 Polres Kendal, Selasa, 15 Agustus 2023.
Kasatlantas Polres Kendal, AKP Rizky Widyo Pratomo menyatakan, pihaknya telah membuat lintasan model baru yang menyerupai huruf S sebagai pengganti angka 8 di lapangan uji praktik SIM.
“Lintasan model baru ini sudah dibangun Satlantas Polres Kendal. Kami yakin lintasan model baru ini lebih memudahkan masyarakat dalam mengikuti ujian praktik SIM C tanpa mengurangi standar kompetensi berkendara menurut Polri,” terang AKP Rizky Widyo Pratomo.
Kasatlantas mengungkapkan, perubahan yang diterapkan meliputi lintasan ujian yang diubah menjadi sirkuit dengan tiga lintasan lurus dan lima area berbelok. Dan salah satunya menyerupai huruf S sebagai pengganti angka 8.
“Dengan pemberlakuan Uji Praktik SIM C terbaru ini, masyarakat kita harapkan mampu mengikuti ujian praktik tanpa khawatir kesulitan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang disulitkan dalam ujian karena praktiknya sudah disederhanakan,” harapnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal agar selalu tertib dalam berkendara guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mengingat semakin banyaknya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kendal, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib aturan berlalu lintas. Dan kepada orang tua jangan dengan mudah memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara,” pungkas Kasatlantas Polres Kendal.(humaspolres)