KENDAL, lintasjateng.com – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Kendal, membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai kandidat Ketua MPC PP Kabupaten Kendal.
Pendaftaran Bakal Calon Ketua MPC PP Kendal, dibuka mulai tanggal 20 – 25 Mei 2023 mendatang. Menurut Plt Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kendal, Mifta Reza, untuk menjadi kandidat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Aggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO).
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat luas yang berminat mendaftarkan diri sebagai kandidat pimpinan organisasi kemasyarakatan PP. Namun tidak semua tokoh masyarakat bisa menjadi Ketua MPC PP, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya Senin 22 Mei 2023.
Mifta Reza menjelaskan, adapun persyaratan dan kriteria calon Ketua Umum, Ketua MPW, Ketua MPC, Ketua PAC, Ketua Pimpinan Ranting, Ketua Pimpinan Anak Ranting dan pengurus Pemuda Pancasila yang wajib dipenuhi diantaranya persyaratan administrasi.
“Calon adalah Warga Negara Indonesia, dengan bukti kartu tanda penduduk (KTP), memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila, diutamakan memiliki Sertifikat Kaderisasi yang diterbitkan oleh Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila,” terang Mifta Reza.
Kemudian, lanjut Mifta Reza, Kandidat harus membuat surat pernyataan kesediaan di atas kertas bermeterai cukup disertai biodata, memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuai Hasil Komisi Organisasi.
“Dan menyatakan pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang tingkatan internal organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih,” tandasnya.
Selain persyaratan administrasi tersebut, calon harus mempunyai kriteria, yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas moral dan visioner.
“Tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal 5 (lima) tahun dari Pengadilan, yang mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki pemahaman tentang Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila,” beber Mifta Reza.
Dan yang terpenting, menurut Mifta adalah tidak terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapat rehabilitasi, memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan-keputusan organisasi.
Sementara panitia pendaftaran, Hendrik menjelaskan, hingga hari ini baru ada dua bakal calon yang mendaftar, yaitu Mifta Reza selaku Plt Ketua MPC PP Kendal dan Afid Rokhim selaku Ketua PAC PP Kota Kendal.
“Pendaftaran bakal calon Ketua MPC PP Kendal dibuka sampai tanggal 25 Mei 2023. Kalau sampai hari ini masih dua orang yang mendaftarkan diri sebagai calon Ketua MPC PP Kendal,” ungkap Hendrik.(Win).