KENDAL, lintasjateng.com – DPRD Kabupaten Kendal mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kendal segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana (TDB) dan segera mencairkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna penanganan dan pemulihan pasca bencana banjir dan tanah longsor.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Anggota DPRD Kendal bersama Pj Sekda Kendal, Kepala OPD terkait, BUMD, relawan maupun kepala desa terkait di ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis 30 Januari 2025.
“SK itu masih dalam proses, yang jelas kita ingin SK itu segera dikeluarkan agar mitigasi bencana segera terselesaikan,” katanya.
Kemudian lanjut Mahfud, DPRD Kendal juga mendorong agar dana BTT bisa segera dicairkan. Selanjutnya bisa disalurkan untuk penanganan dampak bencana di Kabupaten Kendal.
“Dorongan kami adalah BTT agar segera dicairkan, sehingga persoalan-persoalan yang mendesak. Baik itu dari sisi sampah atau apapun itu ada anggaran dari APBD. Dan itu segera tersalurkan, intinya itu,” harap Mahfud.
Selain itu, DPRD Kendal juga memberikan evaluasi terkait tongkat komando dan tupoksi masing-masing OPD dalam penanganan dampak bencana banjir maupun tanah longsor.
“Meskipun memang sudah berjalan dengan baik tapi secara koordinasi masih banyak catatan. Kami ingin agar ini bisa dievaluasi lagi. Kedepan baik relawan maupun OPD tehnis yang menangani bencana terutama akibat tanggul jebol ini tidak terkesan sendiri-sendiri semua dikoordinasikan jadi satu. Terutama soal data tunggal yang menurut saya harus dibenahi lagi,” tandasnya.
Senada, Anggota DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo menyoroti, terkait tongkat komando tanggap darurat yang sangat penting untuk memberikan arahan atau komando bagi para petugas maupun relawan saat dilapangan.
“Ini kelihatannya pada saat kemarin tidak jelas komando. Jadi teman-teman di lapangan itu siap bekerja tapi yang mengendalikan mereka harus kemana seperti apa, mereka itu kewalahan. Karena diatas ada kejadian tanah longsor yang berat juga, sementara dibawah ada banjir yang tidak diduga. Kalau perlu Pak Sekda yang ambil tindakan,” tegasnya.
Berdasarkan data, bencana hidrometeorologi yang terjadi di Kabupaten Kendal pada 20 Januari 2025 lalu menyebabkan 31 desa di 8 kecamatan terendam banjir dan 21 desa dari 7 kecamatan terdampak bencana tanah longsor.
Disisi lain, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengakui SK TDB saat ini masih dalam proses. Tetapi ia menegaskan meski masih dalam proses SK tersebut berlaku tanggal 20 Januari 2025. Yang artinya per-tanggal 20 Januari 2025 SK yang belum terbit secara fisiknya tersebut sudah dapat menjadi acuan.
“SK Tanggap Darurat Bencana tertanggal 20 Januari 2025 dan kita akan berlakukan 60 hari kerja. Saat ini dalam proses, jadi bukan saat ini tapi TMT-nya (Terhitung Mulai Tanggal). Yang penting itu berlakunya adalah tanggal 20 Januari 2025, jadi sudah bisa menjadi dasar,” terang Agus.
Agus menjelaskan, belum terbitnya SK tersebut lantaran ada beberapa laporan dari desa yang belum masuk. Ia mengakui SK ini menjadi dasar melaksanakan rencana kontijensi, mencairkan anggaran BTT dan lainnya.
“Jadi kan sebagai dasar. Nanti ada dua SK Bupati, yang pertama itu SK TDB, yang kedua SK Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga,” tutupnya.(win).