KENDAL, lintasjateng.com – Usai dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah serta hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal akhirnya disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD Kendal.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda Keolahragaan. Persetujuan bersama dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna, Senin 30 Oktober 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun didampingi Jajaran Wakil Ketua. Dan dihadiri Bupati Kendal, Dico M Ganinduto serta Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, usai rapat Paripurna berharap, dengan disetujui bersama dua Raperda tersebut, dapat terwujud regulasi yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan dibidang keolahragaan
“Raperda keolahragaan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang sehat jasmani, rohani dan sosial. Dan dengan disahkannya Raperda Keolahragaan menjadi Perda nantinya dapat meningkatkan kualitas atlet di Kabupaten Kendal, serta dapat lebih konkret lagi dalam memfasilitasi para atlet,” ujarnya.
Sementara untuk Raperda Kabupaten Kendal Cerdas juga diharapkan bisa menjadi upaya untuk digitalisasi pemerintahan yang terintegrasi.
“Jadi kita punya payung hukumnya bahwa nanti seluruh kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan digitalisasi di pemerintahan ini bisa segera kita wujudkan lebih baik lagi,” beber Bupati Kendal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda Keolahragaan, telah dilakukan pembahasan bersama antara Bupati Kendal Bapemperda DPRD Kendal. Untuk selanjutnya dilaksanakan persetujuan bersama.
“Penyempurnaan dua raperda dilaksanakan dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari gubernur jawa tengah maupun hasil harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan Ham dan Gubernur Jawa Tengah,” papar Muhammad Makmun.(Win)