Kendal  

Terobosan Baru, Pengadilan Agama Kendal Tandatangani Kerjasama dengan Sejumlah Stakeholder

KENDAL, lintasjateng.com – Pengadilan Agama Kelas IA Kendal melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA dan PT Pos Indonesia Cabang Kendal.

Penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Senin 27 Februari 2023 merupakan salah satu terobosan baru dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Amar Hujantoro menyampaikan, terobosan seperti ini sengaja dilakukan pihaknya mengingat antara Pengadilan Agama dengan sejumlah instansi terkait memiliki kewenangan yang sama.

“Contohnya seperti kewenangan dengan Kemenag. Pengadilan Agama ini harus mengirimkan salinan putusan perceraian ke Kemenag, karena Kemenag perlu mendapatkan akses tersebut,” terang Amar Hujantoro.

Dirinya menjelaskan, dalam mengirimkan salinan putusan atau sebuah tembusan jika dilakukan secara manual dipastikan akan memakan waktu.

“Jadi, demi mempercepat atau demi efisiensi kita jalin kerjasama ini. Tujuannya agar kita bisa mengirimkan salian putusan lewat email atau lewat aplikasi yang tersinkronisasi antara PA dan Kemenag. Ini tidak memakan waktu dan bisa lebih cepat,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Kendal Berupaya Tingkatkan Keterserapan Tenaga Kerja Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

Begitu juga perjanjian kerjasama dengan Lapas yang notabene memiliki banyak warga binaan. Menurutnya, perjanjian dilakukan supaya mempermudah jika ada warga binaan yang harus menjalani persidangan dan wajib hadir di persidangan.

“Dengan perjanjian yang telah dilakukan itu, warga binaan akhirnya tidak harus datang ke pengadilan. Warga binaan bisa mengikuti persidangan dengan aplikasi zoom,” beber Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendal.

Amar mengungkapkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, Pengadilan Agama Kelas IA Kendal telah memproses 640 perkara. Sebanyak 506 perkara merupakan kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. Sedangkan sisanya merupakan kasus asal usul anak, waris dan dispensasi kawin.

“Diharapkan dengan terobosan seperti ini kami bisa lebih mempercepat dan mempermudah pelayanan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan yang berkeadilan,” tandasnya.

Baca Juga  Dana Desa Tahap III 2021 Pucangrejo Kendal, Difokuskan Untuk Pembangunan Infrastruktur

Kepala Kemenag Kendal, Mahrus memberikan apresiasi terhadap terobosan baru yang diinisiasi Kantor Pengadilan Agama.

“Sebelumnya telah dilakukan kerjasama dengan PA. Namun seiring dengan permasalahan yang kompleks, perjanjian akhirnya diperbaharui. Saya sangat mengapresiasi terobosan baru ini,” tutur Mahrus.

Mahrus berharap, dengan kerjasama yang baru ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kemenag dengan Pengadilan Agama untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas IIA Kendal, Andi yang hadir mewakili Kalapas juga mengaku sangat mengapresiasi terobosan Pengadilan Agama yang dituangkan dalam bentuk kerjasama ini.

Andi menyampaikan, sebelum terjalinnya kerjasama ini, beberapa waktu lalu warga binaannya juga ada yang harus menjalani persidangan. Pada saat itu, pihaknya memfasilitasi yang bersangkutan untuk mengikuti persidangan dengan menggunakan telekonferensi atau zoom.

“Setelah ada kerjasama ini tentunya sinergitas antara Lapas dengan Pengadilan Agama akan semakin meningkat,” pungkasnya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72 + = 74