Kendal  

Wabup Kendal Minta OPD Gerak Cepat Laksanakan Program 2025

KENDAL, lintasjateng.com – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki meminta para kepala OPD bisa bergerak cepat melaksanakan program kegiatan sesuai target yang telah direncanakan pada tahun 2025, meski dalam masa transisi.

Hal ini ditegaskan Windu Suko Basuki dalam kegiatan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja 2025 Para Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal dengan Bupati Kendal dan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Rabu 22 Januari 2025.

“Karena tahun 2025 ini adalah masa transisi mungkin panjenengan mau melaksanakan tugas-tugas pembangunan 2025 masih maju mundur. Nanti jangan-jangan saya disalahkan sama bupati yang akan datang. Prinsip pengabdian yang terbaik silahkan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia berharap para kepala OPD dan perangkat daerah bisa melaksanakan kinerja sesuai aturan yang ditentukan meski dalam masa transisi dari pemerintahan bupati dan wakil bupati yang lama ke baru.

Baca Juga  PAC Pemuda Pancasila Kendal Bersama Srikandi Gelar Romansa

“Karena ada daerah lain, bupati terpilih itu sudah memerintahkan tidak ada kegiatan pembangunan sebelum pelantikan. Harapan saya keinginan Kabupaten Kendal ya dilaksanakan sesuai aturan. Banyak daerah yang bupati jadi sudah berani seperti itu,” bebernya.

Ia berharap, dengan perjanjian kinerja kepala daerah memiliki tolak ukur dalam evaluasi kinerja OPD, menetapkan target kinerja pegawai, juga dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

“Pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja. Kinerja tidak hanya hasil tapi juga termasuk dampak atau outcome,” tegas Wabup.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan dokumen 0elaksanaan anggaran tahun 2025 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Semua kegiatan di perangkat daerah untuk segera diakselerasi pelaksanaannya khususnya dalam mitigasi dan tanggap bencana serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah maupun pemda,” imbuhnya.

Baca Juga  Ulang Tahun ke-6, ASTI Diharapkan Terus Berkembang dan Lahirkan Atlet Sepakbola Berpreastasi

Sementara, Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengungkapkan, perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ditambahkan, penandatanganan bersama dokumen perjanjian kinerja tahun 2025 ini adalah langkah awal bagi setiap kepala perangkat daerah untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.(win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52 − 48 =