Kendal  

BPN Kendal Canangkan Program Gemapatas

KENDAL, lintasjateng – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal mencanangkan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dengan tema “Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok” di Balai Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Jumat 3 Februari 2023.

Kegiatan dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kepala BPN Kendal Agung Taufik Hidayat, Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab, Kepala DPUPR Sudaryadi, Camat Kangkung serta Kepala Desa se-Kecamatan Kangkung.

Program Gemapatas di awali pemasangan patok batas wilayah di salah satu rumah warga, oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Kepala BPN Kendal didampingi Kepala Desa Mukhtarom.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyambut baik program Gemapatas yang dicanangkan BPN. Menurutnya program tersebut merupakan upaya menyelamatkan aset masyarakat.

“Sesuai dengan temanya kan biar gak cekcok dan saling nyaplok tanah. Mungkin hari ini nggak ada cekcok tapi di kemudian hari kalau patok tidak dipasang kita nggak tau perbatasan tanah kita dimana. Jadi mudah-mudahan program ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat,” kata Dico.

Baca Juga  Gelar Karya Sabilurrasyad Islamic Boarding School, Para Santri Tampilkan Pameran Hingga Pegelaran Seni Budaya

Dirinya juga memberikan apresiasi atas kinerja BPN Kendal yang terus meningkatkan inovasi dan pelayanan kepada masyarakat sehingga bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi terhadap kinerja BPN yang prestasinya sangat luar biasa. Dimana tahun 2022 penyelesaian PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kendal menjadi peringkat nomor satu di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Kepala BPN Kendal Agung Taufik Hidayat, menjelaskan, program Gemapatas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya. Serta untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah, dan menjamin kepastian batas bidang tanah sehingga meminimalisir sengketa.

“Pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat,” terang Kepala BPN Kendal.

Agung Taufik Hidayat mengungkapkan, BPN Kendal ditargetkan 3.000 Patok tersebar di wilayah penetapan lokasi PTSL di Kabupaten Kendal.

Baca Juga  Pisah-Sambut, Camat Brangsong Baru Berlangsung Hangat

“Di Kecamatan Kangkung ini ada empat desa yakni ada Desa Rejosari, Desa Laban, Desa Karangmalang Wetan dan Desa Gebanganom Wetan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Desa Rejosari, Mukhtarom mengaku bangga, Desa Rejosari menjadi tempat pencanangan program satu juta patok batas bidang tanah BPN Kendal. Dirinya berharap melalui program Gemapatas ini warga desanya tidak lagi berselisih paham terkait pemasangan patok batas bidang tanah.

“Dengan adanya program ini, maka pemilik tanah yang satu dengan yang lainnya bisa dipertemukan. Sehingga meminimalisir terjadinya perselisihan antar warga saat pemasangan patok batas tanah,” tandasnya.

Dijelaskan, saat ini di desanya ada 600 warga yang menerima sertifikat massal. Meliputi tanah warga berjumlah 538, sedangkan aset tanah desa sebanyak 62.

“Alhamdulillah, dengan cara sosialisasi melalui berbagai kegiatan di masjid dan musala, di masing-masing RT dan juga door to door, Desa Rejosari menjadi yang tercepat pelaksanaannya,” tambah Mukhtarom. (Anik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 68 = 74