Kendal  

Ketua DPRD Kendal Apresiasi Pemkab Kendal Yang Telah Lakukan Sinkronisasi Dengan Desa Meski Butuh Lima Tahun

KENDAL, lintasjateng.com – Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kendal yang sudah melakukan sinkronisasi tahapan perencanaan dengan desa.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2024, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa 28 Maret 2023.

Makmun menyampaikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah ditetapkan pada tahun 2017 lalu. Akan tetapi terkait sinkronisasi tahapan perencanaan pembangunan daerah kabupaten dan perencanaan pembangunan desa, baru dipahami secara utuh dan dilaksanakan pada tahun 2023 ini.

“Terkait hal yang baru ini kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang sudah melakukan sinkronisasi tahapan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa. Meskipun untuk sekedar melakukan sinkronisasi butuh waktu lima tahun,” ujar Muhammad Makmun.

Selain itu, Ketua DPRD Kendal, juga menyoroti pemanfaatan anggaran yang dikelola Pemerintah Desa. Hal tersebut berdasarkan masukan dan keluhan yang diterimanya. Yakni terkait pemanfaatan APBDEs dalam hal ini arahan pemanfaatan Dana Desa yang eksklusif.

Baca Juga  Libur Lebaran, DTW Curug Sewu Kendal Datangkan Gilga Sahid

“Kami menerima keluhan, dimana pada klasifikasi bidang atau kegiatan pendidikan non-formal berskala desa, fasilitasi yang dilakukan pihak Kecamatan atas pemanfaatan dana desa,” ungkapnya.

Ditambahkan, dari masukan-masukan tersebut, menyebut sasaran penerima manfaat dibatasi hanya untuk satuan pendidikan non formal yaitu PAUD, TK, TPQ, Madrasah Diniyyah, Sekolah Minggu, Sanggar, yang menjadi bagian rumah tangga Pemdes yakni satuan pendidikan milik Pemdes.

“Sedangkan, satuan pendidikan non-formal berskala lokal desa yang dikelola masyarakat atau lembaga maupun ormas tidak bisa sebagai penerima manfaat dana desa. Padahal kontribusi satuan-satuan pendidikan tersebut dalam membentuk karakter anak-anak usia dini dan menginjak baligh sangat besar,” imbuh Ketua DPRD Kendal.

Makmun menerangkan, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, total dana transfer ke desa di kabupaten Kendal sudah tembus Rp 2,5 Triliun. Dengan besaran dana desa setiap tahun kurang lebih sebesar Rp.250 miliar.

Baca Juga  Pasien ODGJ Yang Sempat Dipasung Lima Tahun Sembuh Usai Dirawat di RSUD Kendal

“Saat ini, dana transfer yang diterima Desa se-kabupaten Kendal setiap tahun sudah melampaui yakni Rp 500 miliar, terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (Bankeu), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD),” terangnya.

Dirinya meminta Dispermasdes dapat mencermati kembali pokok aturan terkait pengengelolaan keuangan desa, terutama mengenai mekanisme penganggaran baik yang dibelanjakan untuk lingkup rumah tangga pemerintah desa ataupun untuk kelompok masyarakat.

“Jangan sampai ketidaktepatan menafsirkan pokok aturan, kebijakan yang dijalankan di kabupaten Kendal terkait keuangan Desa bukannya mendukung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, malahan mengeksklusi kelompok masyarakat yang jelas memiliki peran nyata dalam mewujudkan SDGS pada bidang pendidikan,” pungkasnya.(Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 3 =