Daerah  

Dinilai Berbahaya, Polda Jateng Larang Masyarakat Nyalakan Petasan Saat Lebaran

SEMARANG, lintasjateng.com – Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon/petasan saat merayakan lebaran. Hal tersebut karena ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan. Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” jelas Kabidhumas, Kamis 20 April 2023.

Baca Juga  Kapolda Jateng dan Pangdam Serahkan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Jepara

Kabidhumas juga menambahkan sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. Dirinya memastikan proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon itu terus berlanjut hingga proses persidangan.

Sementara itu terkait malam Takbiran dan pelaksanaan sholai Ied serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Kabidhumas menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyrakat , pihaknya sudah menggelar personel di lapangan.

“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” tandasnya

Baca Juga  Upacara HUT Bhayangkara di Semarang Akan Diikuti 25 Mantan Napiter

Meski begitu dirinya menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid , mushola atau bersama dengan keluarga di rumah

“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tambahnya

Tak lupa Kabid Humas menyampaikan Ucapan selamat Idul Fitri 1444 H Mohon maaf lahir dan Batin,” tutupnya.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 5