Kendal  

Berikan Klarifikasi Kepada Inspektorat Kendal

LINTASJATENG, KENDAL – Pelaksanaan seleksi perangkat Desa dengan sistem Computer Assist Test (CAT) di Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, menyisakan masalah.

Hal ini berdasarkan laporan informasi dan keberatan yang disampaikan 12 perwakilan peserta dari total 29 peserta, dalam pertemuan dengan pihak Inspektorat dan Dispermasdes, di Balai Kecamatan Cepiring, Senin (6/12/2021).

Ke-12 peserta yang diundang kecamatan diantaranya, Ning Setyani, Wakhidatul Inayah, Niti Sumitro, Heru Waryono, Rizky M Anas, Novita Indah Sari, David Purnomo, Agustin Nilasari, Agung Aribowo, Dyta Melita, Ulfatu Mustafidah dan Putro Widodo.

Perwakilan diterima oleh Camat Cepiring Helyudin dan dilakukan klarifikasi secara tertutup oleh Inspektorat Kabupaten Kendal, juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal.

Mereka menyampaikan keberatan terhadap keputusan hasil CAT yang diselenggarakan oleh pihak LPPKM STIE Semarang, di Kampus STIE Semarang, pada Sabtu (14/8/2021) lalu.

Ning Setyani salah satu peserta CAT Peramgkat Desa Korowelang Anyar Kecamatan Cepiring, saat memberikan keterangan pers usai klarifikasi dengan inspektorat Kendal
Ning Setyani salah satu peserta CAT Peramgkat Desa Korowelang Anyar Kecamatan Cepiring, saat memberikan keterangan pers usai klarifikasi dengan inspektorat Kendal

Keberatan mereka secara tulis dan diajukan kepada Bupati Kendal, dengan tembusan masing-masing, Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketua DPRD Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, Camat Cepiring dan Kepala Desa Korowelang Anyar.

Usai pertemuan, Salah seorang perwakilan Ning Setyani kepada awak media mengungkapkan, pertemuan dia dan rekan-rekan mantan peserta CAT perangkat Desa Korowelang Anyar adalah mengklarifikasi apa yang terjadi dan dialami saat mengikuti CAT waktu itu.

“Banyak kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tes CAT kemarin, makanya kami mengajukan keberatan dan meminta hasilnya dikaji ulang, dibatalkan dan diadakan tes ulang,” ungkapnya.

Baca Juga  Bawaslu Kendal Harapkan Pemilih Pemula Aktif Berpartisipasi dalam Pengawasan Pilkada 2024

Adapun alasan yang mereka ajukan tertulis diantaranya, terkaitĀ  berkurangnya nilai kepada beberapa peserta.

“Padahal kami menjawab semua 100 soal yang diberikan dan kami juga tidak pernah melakukan revisi atau mengganti jawaban,” ujar Ning.

Dirinya juga mengaku, awalnya ia berada di rangking pertama, dengan total jawaban 100%, dengan skor nilai 78. Namun Ning mengaku, sebelum waktu habis, nilainya berkurang 1 menjadi 77.

“Padahal saya tidak pernah merubah jawaban ketika di akhir sebelum waktu yang disediakan oleh penyelenggara habis,” ungkapnya lagi.

Anehnya lagi, lanjut Ning, peserta peringkat kedua dengan inisial SPS mendapat skor nilai 74, skor yang dijawab baru 91%. Artinya masih ada sembilan soal yang belum ia jawab.

“Dalam hal ini, seharusnya peluang terbuka lebar bagi SPS, untuk mendapatkan rangking pertama. Tapi justru keganjilan mulai kelihatan, ketika nilai akhir SPS berjumlah 77 dan nilai saya menjadi imbang 77 juga,” jelasnya.

Bahkan Ning menceritakan, sebelum pelaksanaan CAT, sudah beredar isu, kalau SPS yang akan menjadi Sekretaris Desa Korowelang Anyar.

“Sebagai bahan pertimbangan, dalam laporan juga kami lampirkan bukti foto rekap hasil nilai CAT para peserta yang difoto saat itu berada di ruang rekap nilai panitia,” kata Ning.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dirinya berharap, agar pihak panitia, bisa meninjau ulang keputusan hasil nilai tes CAT, yang diselenggarakan oleh pihak LPPKM STIE Semarang.

Baca Juga  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Minister for Trade and Industry Singapura Lakukan Pertemuan Bilateral di KEK Kendal

“Kejanggalan lain, yakni saat itu pihak penyelenggara menyampaikan, nantinya jika ada pemadaman listrik bagaimana. Anehnya pemadaman listrik tersebut berlangsung cukup lama dan lembaga pendidikan sebesar STIE mengapa tidak menggunakan jenset saat itu,” imbuh Ning.

Camat Cepiring Helyudin saat memberikan keterangan kepada awak media
Camat Cepiring Helyudin saat memberikan keterangan kepada awak media

Sementara itu Camat Cepiring Helyudin kepada awak media mengaku, pihaknya mengundang dan memfasilitasi Dispermasdes dan Inspektorat, klarifikasi kaitannya dengan aduan yang disampaikan oleh 12 peserta tes CAT.

“Kita klarifikasi, apa benar dia yang membuat surat keberatan dan laporan informasi. Tadi dari Dispermasdes dan Inspektorat sudah mengklarifikasi dan untuk menyatakan kebenarannya, maka ada dua peserta yang datang disuruh membuat surat pernyataan, dengan dipandu oleh pihak inspektorat Kabupaten Kendal,” terangnya.

Helyudin menjelaskan, dua peserta yang diminta membuat surat pernyataan oleh pihak Inspektorat, yakni Ning Setyani dan Wakhidatul Inayah.

“Keduanya dipandu oleh Mansyur dan Suyuti dari Inspektorat, untuk menyatakan apa yang disampaikan sesuai yang mereka alami,” jelasnya.

Helyudin juga menyebut, untuk selanjutnya nanti, pihak Inspektorat Kendal juga akan memanggil pihak assesment atau penyelenggara yakni STIE Semarang.

“Kemarin yang sudah diklarifikasi oleh Inspektorat yakni pemerintah desa, BPD dan TP3D-nya, pernyataannya seperti apa, kemudian dipanggil pihak pengadu, selanjutnya ke pihak penyelenggara,” pungkasnya. (Mash)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 28 = 30