KENDAL, lintasjateng.com – Menyingkapi Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2022, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Weleri menggelar rapat bersama para kepala desa, sekretaris desa, bagian perencanaan dan keuangan.
Rapat yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Weleri, Rabu 18 Januari 2023 bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait besaran tunjangan BPD yang ada di masing-masing desa di wilayah Kecamatan Weleri.
Plt Camat Weleri, Moh Fatkhurohman menjelaskan, kegiatan ini digelar dalam rangka menyingkapi Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2022, yang dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam memberikan Tunjangan BPD.
“Sehingga kita harus menyingkapi dengan cepat, dan kita akan implementasikan di tahun 2023 ini dengan merubah Peraturan Kepala Desa. Agar disesuaikan dengan regulasi baru yang lebih detail,” kata Moh Fatkhurahman.
Dijelaskan, ada dua jenis tunjangan yang akan diterima BPD yang diatur dalam perbup nomor 75 tahun 2022 yakni tunjangan kedudukan yang diberikan setiap bulan, dan tunjangan kinerja yang diberikan satu kali dalam setahun dengan besaran tidak boleh melebihi 50% dari total tunjangan kedudukan.
“Jadi kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi agar kedepan tidak saling iri, meskipun dalam perbup itu diatur besaran tunjangan BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa,” jelasnya.
Moh Fatkhurahman menambahkan, berdasarkan perbup tersebut, besaran tunjangan diatur sesuai kedudukan yakni, Ketua BPD paling banyak Rp 700 ribu, wakil Ketua paling banyak Rp 600 ribu, sekretaris paling banyak Rp 500 ribu, ketua bidang paling banyak Rp 500 ribu dan anggota paling banyak Rp 400 ribu.
“Ini sebuah langkah baik dari Pemkab Kendal untuk ketua maupun para anggota BPD,” imbuh Plt Camat Weleri.
Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Weleri, Bani Ardi mengatakan pihaknya menyambut baik adanya perbup Nomor 75 Tahun 2022. Dirinya berharap, ada persamaan persepsi dalam memutuskan besaran tunjangan BPD yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa.
“Kita welcome saja. Artinya sepanjang pemdes mencukupi karena pendapatan asli desa kan beda-beda. Jadi rapat ini untuk menyamakan persepsi. Intinya ya tidak turun dari kemarin, kalau bisa dinaikkan lagi. Hanya saja kita akan melihat kondisi dan situasi dana di desa masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sidomukti, Benny Adhe Putranto mengatakan, untuk menentukan besaran tunjangan BPD pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama BPD Desa Sidomukti.
“Untuk jumlah anggota BPD di masing-masing desa pasti berbeda, ada yang lima dan ada yang tujuh. Hal ini disesuaikan denga luas wilayah desanya. Jadi untuk memutuskannya maka harus kita rapatkan lagi dengan BPD di desa,” terang Benny.(Win).