Kendal  

Komisi A DPRD Kendal Gelar Rapat Kerja dengan Bawaslu dan KPU Guna Samakan Persepsi

KENDAL, lintasjateng.com – Guna menyamakan persepsi dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Komisi A DPRD Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal guna menyamakan persepsi dalam menghadapi Pemilu 2024 di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kendal, Jumat 3 Maret 2023.

Acara rapat kerja dihadiri Sekretaris Komisi A, Abu Suyudi, dan Anggota diantaranya, Rubiyanto, Syarif Hidayatullah, Wiwit Widayati, Thitut Sumartini, Sri Rohanah dan Supriyanto.

Dari Bawaslu Kendal hadir Ketua Bawaslu Odilia Amy Wardayani beserta jajaran dan Komisioner KPU Rokhimudin bersama jajaran komisioner.

Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir mengatakan, adanya beberapa masukan yang disampaikan kepada DPRD Kendal terkait aturan pengawasan dari Bawaslu Kendal. Mengingat banyaknya program anggota DPRD untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga perlu adanya persamaan persepsi, antara Bawaslu, KPU dan DPRD.

“Kebetulan Bawaslu dan KPU itu mitra kerja komisi A. Agar tidak terjadi gesekan di lapangan, intinya kita menyamakan kondisi dilapangan dengan adanya program-program mendekati pemilu untuk disatukan persepsinya,” kata Munawir.

Baca Juga  Hadiri Palantikan PCNU, Bupati Ajak Pengurus Bersinergi dan Berkontribusi Untuk Kemajuan Kendal

Munawir mengungkapkan, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari Bawaslu Kendal terutama terkait surat surat himbauan dan surat teguran. Hal ini didasarkan atas apa yang dialami salah satu anggota DPRD provinsi dan DPRD Kendal yang mendapatkan surat imbauan saat melaksanakan kegiatan reses.

“Tadi sudah diperjelas dari Bawaslu bahwa tidak semua imbauan itu merupakan potensi masalah. Pointnya kita menyamakan persepsi untuk sama-sama bekerja. Karena DPR itu bekerja untuk masyarakat. Kalau kita mau ngomong aja terus di awasi ya repot,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, menuturkan, pertemuan dengan Komisi A DPRD Kendal tersebut guna memberikan penjelasan antara surat teguran dengan surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu 2024. Karena sesuai undang-undang, bahwa tugas Bawaslu adalah memberikan pecegahan terkait dengan potensi pelanggaran.

Baca Juga  Bupati Pimpin Upacara HUT RI ke-78, 232 Napi Dapat Remisi

“Selama ini Bawaslu belum pernah mengeluarkan surat teguran pada tahapan Pemilu 2024. Tapi memang Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu.Dan pada pertemuan ini Komisi A meminta penjelasan untuk untuk beda dari surat teguran dan imbauan tersebut,” terang Odilia.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu juga memaparkan, bahwa indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Kendal termasuk peringkat 10 besar di Jawa Tengah kategori rawan.

“Dan di tahun 2020 kemarin kan masuk ranking satu namun sekarang sudah turun di sepuluh besar dan itu di ranking terbawah,” papar Ketua Bawaslu Kendal.

Dirinya berharap, melalui rapat kerja bersama Komisi A DPRD kendal ini dapat menyamakan persepsi, sehingga kedepan dapat terlaksana Pemilu yang berintregitas dan bermartabat di Kabupaten Kendal.

“Karena tentunya persepsi yang semakin sama untuk memahami aturan undang-undang akan dapat menciptakan pemilu yang bermartabat,” harapnya. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28 + = 36