Kendal  

Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi, Pemkab Kendal Canangkan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

KENDAL, lintasjateng.com – Meski telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Kendal terus bertekad mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal ini dibuktikan dengan Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM yang dipimpin Bupati Kendal, Dico M Ganinduto
di Ruang Paringgitan Setda Kendal, Jumat 5 Mei 2023.

Dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, para Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, pencanangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa semakin baik lagi dengan tidak adanya korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan dan lain sebagainya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.

“Harapannya dengan adanya pencanangan ini memperkuat kita dan keseriusan setiap instansi untuk mendapatkan predikat ini. Sehingga kita setiap hari bekerja itu kita berfikir bagaimana kita bisa terus memperbaiki birokrasi pemerintahan yang ada di Kabupaten Kendal,” kata Bupati Kendal.

Baca Juga  Wisuda ke- 2 Umkaba Luluskan 117 Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma

Selain itu menurut Dico, untuk mewujudkan Kendal sebagai WBK dan WBBM pihaknya akan berupaya untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kendal wajib mentaati dan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah selama dua tahun saya menjabat, Kabupaten Kendal mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dan dan juga merupakan daerah pertama di Jawa Tengah yang mengumpulkan laporan dengan sistem SIPD,” terang Dico.

Dirinya berharap, Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM bukan hanya sekedar pencanangan, namun dapat diimplementasikan dan dijalankan dengan baik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.

“Dengan adanya pencanangan ini kedepan Pemkab Kendal bisa bekerja semakin baik lagi dan bisa meningkatkan integritasnya dan mempertanggung jawabkan seluruh kinerjanya,” harapnya.

Sementara, Asisten Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Achmed Ben Bella menjelaskan, Pemkab Kendal masuk dalam kategori kualitas tertinggi yakni di zona hijau. Hal ini berdasarkan dari hasil penilaian kepatuhan standart pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah pada Tahun 2022.

Baca Juga  Akhirnya Setelah Mengabdi Cukup Lama, 162 Tenaga Kesehatan di Kendal Terima SK Pengangkatan PPPK

“Pemkab Kendal masuk dalam 10 besar nasional terbaik se-Indonesia yakni peringkat ketujuh nasional. Sehingga dari penilaian Ombudsman kita beropini bahwa Pemkab Kendal itu kualitas tertinggi,” jelas Achmed Ben Bella.

Dipaparkan, penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI meliputi empat dimensi diantaranya dimensi input yakni mengenai kompetensi dan sarana prasarana, proses standar pelayanan publik, dimensi output yaitu persepsi maladministrasi dan pengaduan yaitu terkait bagaimana kecepatan dan respon maupun penyelesaian pengaduan.

“Kita bicara lokus dulu untuk yang kita nilai pelayanan dasar pertama di Dinas Perizinan kemudian Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dinas Sosial dan Disdukcapil dan dua Puskesmas yang kita ambil sebagai sample,” pungkas Achmed.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 3 =