Kendal  

PPDI Kendal Bakal Gelar Aksi Demo Tuntut Pengesahan Raperbup dan Kenaikan Siltap

KENDAL, lintasjateng.com – Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan kenaikan penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa bertele-tele dan tak kunjung disahkan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal sepakat bakal melakukan aksi unjuk demontrasi Senin, 13 Mei 2024 mendatang.

Aksi direncanakan bakal digelar didepan Kantor Bupati Kendal merupakan kesepakatan hasil musyawah dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) PPDI Kabupaten Kendal yang digelar di Balai Desa Pegandon, Kendal, Selasa 30 April 2024.

Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Muhlisin, melalui rilis yang diterima awak media, Selasa 30 April 2024 menjelaskan, ada empat resume hasil musyawarah yang pertama yakni, PPDI sepakat menggelar aksi demonstrasi terkait lambatnya proses pengesahan Raperbup ADD dan kenaikan siltap.

Baca Juga  Forum Konsultasi Publik RKPD 2024 Digelar, Untuk Mendukung Kendal Smart City

“Hasil musyawarah bersama PPDI Kabupaten Kendal, kami menyepakati akan menggelar aksi demonstrasi pada hari Senin, 13 Mei 2024 di depan Kantor Bupati Kendal terkait belum disahkannya Raperbup ADD dan kenaikan siltap,” ujar Muhlisin yang akrab disapa Gus Muh.

Gus Muh mengungkapkan, resume kedua PPDI juga telah membentuk panitia aksi demonstrasi dengan koordinator lapangan yang akan diketuai oleh Imam Arifin. Bahkan dalam aksi tersebut nantinya juga akan melibatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Kendal.

“Kami meminta semua ketua PPDI Kecamatan agar memerintahkan seluruh perangkat desa mengikuti aksi demonstrasi melalui kordes (koordinator desa),” imbuh Gus Muh.

Baca Juga  Komisi D DPRD Kendal Terus Mendorong Guru PAI Ikut PPG

Ia menyebut, seluruh persiapan kegiatan hingga akhir pelaksanaan semuanya telah diserahkan kepada panitia aksi.

“Hal-hal teknis maupun yang lain terkait pelaksanaan aksi demonstrasi yang belum tertulis dalam resume ini akan disampaikan oleh panitia kegiatan,” ungkap Ketua PPDI Kendal.

Ketua PPDI Kendal berharap, Raperbup ADD dan kenaikan siltap bisa segera disahkan sebelum tgl 6 Mei 2024. Dan pemerintah segera menyalurkan ke rekening desa, sehingga belanja operasional pemerintah desa dapat segera dilaksanakan.

“Selain itu kiita juga berharap, terkait permasalahan teknis terkait belanja dengan cara transaksi non tunai agar segera di bereskan agar tidak ada kendala dalam melakukan transaksi belanja,” pungkas Gus Muh.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 3